RZI Membentuk Lembaga Wakaf RWI

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah atas segala limpahan ni’mat yang Allah swt karuniakan kepada kita semua, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan nabi kita tercinta Muhammad saw, kepada para shahabatnya dan pengikutnya sampai yaumil akhir.
Bagaimana kabar ibu/bapak beserta keluarga? Kami senantiasa berdo’a agar ibu/bapak beserta keluarga berada dalam kondisi sehat wal afiat, apabila ada diantara ibu/bapak atau anggota keluarga yang sedang sakit semoga Allah swt memberikan kesembuhan. Amiin
Kami juga ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan ibu/bapak kepada kami dalam hal menitipkan dana zakat, infaq dan shadaqahnya bahkan ada diantara ibu/bapak yang menitipkan harta wakafnya ke lembaga kami, semoga amal baik ibu/bapak dibalas oleh Allah swt dengan balasan yang lebih besar.
Berkaitan dengan harta wakaf, maka melalui email ini kami informasikan perihal ketentuan pengelolaan wakaf berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara kita. Berdasarkan undang-undang bahwa untuk pengelolaan wakaf itu harus diserahkan kepada nazhir wakaf yang secara fokus khusus mengelola wakaf, hal ini berkaitan dengan adanya perbedaan pengelolaan antara dana wakaf dan dana zakat, infak & shadaqah, ini juga berkaitan dengan amanah dan profesionalisme dalam pengelolaannya. Oleh karena itu maka Rumah Zakat Indonesia membentuk lembaga khusus untuk mengelola wakaf yaitu Rumah Wakaf Indonesia. Rumah Wakaf Indonesia inilah yang kemudian akan mengelola dana-dana wakaf yang dititipkan melalui Rumah Zakat Indonesia sehingga bagi para dontur Rumah Zakat Indonesia bisa berwakaf langsung ke Rumah Wakaf atau bisa juga ke Rumah Zakat tetapi secara pengurusan dan pembuatan aktanya akan langsung menggunakan Rumah Wakaf.
Sekian informasi dari kami, semoga informasi ini bermanfaat bagi para donatur. Apabila ada pertanyaan bisa reply email ini atau menghubungi kami
wassalam
YAYAN SOMANTRI
General Manager
Rumah Wakaf Indonesia
Telp.      022 925 80027
Hp.         +62 8572 3660 651

Tidak ada komentar:

Posting Komentar